Saran Aji ke Media: Perhatikan Keselamatan Jurnalis saat Liputan Kasus Covid-19
Penulis: Muslikhin Effendy
Tak terkecuali untuk para Jurnalis yang akan melakukan kegiatan peliputan terkait kasus tersebut. Terlebih lagi, pers nasional memiliki peran penting untuk memberikan informasi terkait Corona ini ke masyarakat.
"Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis," ujar Ketua Aji Jakarta, Asnil Bambani, Senin (02/03/2020).
Ia juga menyarankan, agar perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. "Media juga wajib menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal," tukasnya.
Selain itu, kata Dia lagi, media juga harus memberikan informasi yang akurat dan menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. "Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Kemudian pemerintah juga wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19," pungkasnya.***
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |