Pemerintah Naikkan Tarif Ojol, Aplikator Diminta Sesuaikan
"Sekitar tanggal 16 Maret kami harapkan sudah dijalankan, setelah itu pasti kami evaluasi," kata Budi, Selasa (10/3/2020). Ia juga menyebut kemungkinan evaluasi peraturan terkait Ojol, setiap satu tahun sekali.
Kenaikan tarif itu, kata Budi, "tarif batas bawah itu menjadi Rp 2.250 per km dari Rp 2.000 per km, kemudian tarif batas atas dari Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km,".
Sementara, biaya jasa minimal atau minimum payment, berdasarkan aturan baru ini ditetapkan pada rentang antara Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
"Sebetulnya biaya jasa minimal ini masih dalam angka pertama kali yakni Rp 8.000 - Rp 10.000, nanti tinggal bagaimana aplikator akan menerapkan dalam algoritmanya," tutur Budi.
Kemenhub, kata Budi, tengah menyiapkan aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kenaikan tarif ojol ini, kata Budi, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh Badan Litbang Kemenhub atas survei dari 1.862 responden di Jabodetabek.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta |