Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Naikkan Tarif Ojol, Aplikator Diminta Sesuaikan

Pemerintah Naikkan Tarif Ojol, Aplikator Diminta Sesuaikan
Ilustrasi: Ist.
Selasa, 10 Maret 2020 14:17 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) Jabodetabek yang diharap bisa diterapkan mulai tanggal 16 Maret 2020.

"Sekitar tanggal 16 Maret kami harapkan sudah dijalankan, setelah itu pasti kami evaluasi," kata Budi, Selasa (10/3/2020). Ia juga menyebut kemungkinan evaluasi peraturan terkait Ojol, setiap satu tahun sekali.

Kenaikan tarif itu, kata Budi, "tarif batas bawah itu menjadi Rp 2.250 per km dari Rp 2.000 per km, kemudian tarif batas atas dari Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km,".

Sementara, biaya jasa minimal atau minimum payment, berdasarkan aturan baru ini ditetapkan pada rentang antara Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

"Sebetulnya biaya jasa minimal ini masih dalam angka pertama kali yakni Rp 8.000 - Rp 10.000, nanti tinggal bagaimana aplikator akan menerapkan dalam algoritmanya," tutur Budi.

Kemenhub, kata Budi, tengah menyiapkan aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kenaikan tarif ojol ini, kata Budi, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh Badan Litbang Kemenhub atas survei dari 1.862 responden di Jabodetabek.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/