Cegah Wabah Corona, Sekjen DPR Terbitkan Surat Imbauan Pegawai Kerja dari Rumah
Penulis: Muslikhin Effendy
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui surat edaran yang diterima wartawan pada Senin (16/3/2020).
Indra mengatakan, Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (16/3) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam surat edarannya pegawai yang diperkenankan melakukam WFH adalah karyawan yang berusia di atas 50 tahun dan karyawan yang tengah sakit. "Sementara karyawan yang domisilinya jauh dan harus menggunakan transportasi umum, masih dalam pertimbangan untuk kemungkinan WFH," ujar Indra Iskandar.
Pegawai yang bekerja dari rumah juga, diimbau Indra agar tidak meninggalkan kediamannya masing-masing. "Bagi pegawai yang berdinas secara WFH diimbau untuk tidak meninggalkan rumah apabila tidak ada keperluan yang dirasa penting," jelasnya.
Sementara itu bagi pejabat eselon I, II, II yang memiliki kuasa terhadap unit kerjanya masing-masing tetap diwajibkan masuk ke kantor. Sama halnya dengan karyawan pelaksanaan pekerjaan teknis bidang anggaran diharapkan tetap masuk. "Kendati begitu, mereka tetap diperkenankan WFH atas perintah dan persetujuan pimpinan unit kerja," paparnya.
Kemudian, karyawan yang pekerjaannya bersifat teknis di lapangan untuk sementara waktu bisa standby di rumah masing-masing.
"Ketika ada perintah panggilan, mereka harus segera menuju ke kantor. Mekanisme penjadwalan WFH untuk karyawan di setiap unit juga diperbolehkan," ungkapnya.
"Bagi pegawai dalam satu unit kerja dapat bekerja di rumah secara bergantian yang pembagiannya menjadi kewenangan pimpinan unit kerja," tandasnya.
Selain bekerja dalam rumah, DPR juga untuk sementara tidak memberlakukan absen melalui sistem sidik jari atau finger print. Hal ini untuk meminimalisir penularan risiko Virus Korona. "Untuk mengurangi risiko penyebaran melalui sentuhan fisik maka penggunaan mesin absensi sidik jari (finger print) dibekukan sementara waktu dan digantikan dengan absensi secara manual, dengan menandatangani daftar hadir di unit kerja masing-masing. Kebijakan ini dilakukan hingga pemberitahuan selanjutnya," bebernya.
Selain itu mulai dari 16-20 Maret, Kesetjenan DPR melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Kompleks Parlemen. Sehingga tidak ada penyebaran virus melalui benda-benda di sekitar.
"Tentu untuk membatasi adanya virus-virus yang mungkin melekat pada benda-benda dan udara di sekitar tempat tertentu,".***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |