Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
17 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
18 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
18 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
22 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
17 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Home  /  Berita  /  Sulawesi Tenggara

Anggota Komisi III DPR Adukan Kapolda Sultra ke Kapolri Idham Azis

Anggota Komisi III DPR Adukan Kapolda Sultra ke Kapolri Idham Azis
Selasa, 17 Maret 2020 11:56 WIB
JAKARTA - Penangkapan Harjono, pembuat video 49 TKA China terkena virus corona, tiba di Bandara Haluoloe Kendari oleh Polda Sultra berbuntut panjang. Penjelasan Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam pun mendapat pro dan kontra di masyarakat.

Bahkan muncul gerakan di twitter dengan hastag #CopotKapoldaSultra. Twit tersebut diikuti hingga 10 ribu orang.

Pernyataan Kapolda Sultra juga mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Saya sudah chat ke Kapolri, dan beliau (Kapolri) sudah respons. Intinya, saya menyampaikan kebingungan publik atas informasi bias Kapolda Sultra terkait kedatangan TKA dan meminta Polri untuk mengklarifikasi ulang kebenaran situasi di Sultra," kata Hinca saat dihubungi, Selasa (17/3).

Anggota DPR tersebut menuturkan, sudah menyerahkan keputusan soal kemungkinan adanya sanksi terhadap Kapolda Sultra kepada Idham Azis sebagai pucuk pimpinan Polri.

"Kita serahkan sepenuhnya ke Kapolri. Kita tunggu," ujar Hinca.

Sebelummya, Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, Harjono awalnya diamankan oleh pihak Lanud Kendari lalu diserahkan ke pihaknya. Namun Harjono tak ditahan, Ia diamankan hanya untuk dimintai keterangan.

"Intinya itu tak ada ditahan, enggak ada proses kalau siapa itukan kita menerima penyerahan dari Lanud karena waktu itu diamankan oleh Lanud. Kemudian kita minta keterangan besok paginya sudah kita lepas," kata Merdisyam saat dihubungi, Selasa (17/3).

"Cuma memang kewenangan kita dari menerima tersebut untuk mengambil dari keterangan mencari motif apa gitu. Enggak ada. Siapa yang menahan siapa yang memproses," tambah Merdisyam.

Menurut Merdisyam, pemeriksaan berdasarkan undang-undang ITE. Pasalnya Harjono menyebut 49 WN China tersebut terjangkit virus corona. Polisi pun memintai keterangan Harjono terkait motif dibalik pembuatan video.

"Waktu itu teman-teman wartawan menanyakan bagaimana pak dengan ini. Secara normatif memang kita bilang apa kalau di dalam inikan ada aturan untuk terkait dengan undang-undang ITE. Tapikan itu juga kalau dalam motif dan dalam inikan bisa kita ketahui. Sekarangkan enggak ada proses yang diinikan," ujar dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:PON, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara
wwwwww