Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Demokrat: Pemerintah Jokowi Gelagapan Tangani Corona di Indonesia

Demokrat: Pemerintah Jokowi Gelagapan Tangani Corona di Indonesia
Minggu, 29 Maret 2020 23:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Irwan mengkritisi keras pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dalam penanganan wabah virus corona di Indonesia.

Politikus asal Kalimantan itu bahkan pemerintah Jokowi melalui tim gugus tugasnya benar-benar gelagapan dalam penangan pasien positif corona yang semakin hari terus bertambah.

Irwan bilang ketidakfokusan pemerintah dalam menghadapi ancaman Covid-19, terlihat dari kekeliruan pendekatan aturan yang digunakan.

"Di mana, penanganan virus mematikan ini dilakukan menggunakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," tegas Irwan, Minggu, (29/3/2020).

Padahal, menurut dia, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur tentang Karantina Wilayah atau dikenal dengan istilah lockdown.

Namun, hingga kini pemerintah masih berkukuh tidak melakukan kebijakan lockdown di seluruh negeri dan atau local lockdown untuk jangka waktu tertentu sesuai pertimbangan para ahli.

"Atas dasar itu, maka wajar bila rakyat menduga jika dari awal pemerintah lebih memperhitungkan dampak ekonomi dibandingkan keselamatan warga negara yang jumlahnya lebih 260 jiwa tersebut," pungkas Irwan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/