Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wabah Corona, DPR Desak Jokowi Terapkan Karantina Wilayah

Wabah Corona, DPR Desak Jokowi Terapkan Karantina Wilayah
Minggu, 29 Maret 2020 23:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan meminta pemerintah segera melakukan lockdown atau karantina kewilayahan total di seluruh penjuru negeri sebagai upaya menghentikan dan memutus mata rantai penularan virus corona.

Hal tersebut, kata Irwan tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur tentang Karantina Wilayah.

Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan menerapkan kebijakan lockdown.

Karena itu politikus asal Kalimantan bilang jika menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan maka selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Mungkin hal ini yang dihindari pemerintah," ungkap Irwan, Minggu, (29/3/2020).

Mestinya pemerintah memang diwajibkan oleh pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat.

"Nah, pasal tersebut menurut saya seharusnya tidak boleh jadi hambatan bagi pemerintah. Sebab, untuk memenuhinya bisa dilakukan dengan cara merealokasi anggaran," tandas dia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah sebelum memutuskan melakukan lockdown.

"Saya minta kepada pemerintah untuk tidak berlama-lama membuatnya. Tentu sudah terlambat, tetapi bukan berarti tidak harus. Segera tuntaskan peraturan pemerintahnya, kemudian apa pun namanya itu, segera lockdown," tegas Irwan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/