Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kecuali Jakarta, DPD RI Sarankan Pemerintah Beri Kewenangan Pemda Tangani Covid-19

Kecuali Jakarta, DPD RI Sarankan Pemerintah Beri Kewenangan Pemda Tangani Covid-19
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. (Istimewa)
Selasa, 31 Maret 2020 15:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyarankan Pemerintah untuk mendelegasikan kewenangan dan penanganan Covid-19 ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun demikian kata Nono, hal itu tidak berlaku bagi daerah yang kondisinya kategori sangat rawan seperti DKI Jakarta. "Karena DKI Jakarta kondisinya sangat berat dan memiliki kehususan dalam kasus Corona di Indonesia. Jadi Pemerintah Pusat tetap punya wewenang pengendalian langsung," ujar Nono Sampono, Rabu (01/04/2020).

DPD RI kata Nono, sangat mendukung langkah Pemerintah pusat dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Langkah Pemerintah ini adalah bagian dari implementasi UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tukasnya.

Nono Sampono juga menyarankan, agar Pemerintah segera mempersiapkan langkah tegas dalam mengatasi pandemik Corona ini. Salahsatunya kata Dia, dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perpu, atau menerapkan UU Darurat Sipil.

"Perpu atau UU Darurat Sipil ini sangat diperlukan, mengingat saat ini sudah ada 1.528 orang terpapar covid-19, baru 81 pasien yang dinyatakan sembuh dan 136 pasien yang meninggal dunia. Faktanya, hingga hari ini masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas," tukasnya.

Selain memberlakukan Darurat Sipil dan Perpu, Nono juga mendesak Pemerintah tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik covid-19, serta memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung.

"Terakhir, sebagai wujud kepedulian DPD RI dalam membantu pemerintah menangani Covid-19 ini, kami minta seluruh anggota DPD RI yang tersebar di Dapil masing-masing untuk melakukan pengawasan dan memonitor serta mendukung langkah pemerintah daerah," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/