Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
24 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Soal Keringanan Cicilan Kredit, Jokowi Sebut Efektif Mulai April 2020

Soal Keringanan Cicilan Kredit, Jokowi Sebut Efektif Mulai April 2020
Presiden Jokowi. (Istimewa)
Selasa, 31 Maret 2020 15:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan soal kelonggaran angsuran kredit leasing dan Bank, akan efektif dilaksanakan pada bulan April 2020.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers online dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

"Saya sudah cek ke OJK. Mereka sudah menyiapkan skemanya, dan kita akan efektifkan mulai April 2020," jawab Jokowi.

Sebelumnya, sejumlah pengemudi transportasi online mengeluhkan masih ada perusahaan pembiayaan atau leasing yang tetap menagih cicilan kredit kendaraan mereka.
Pengemudi menilai leasing tidak menghiraukan instruksi Presiden Joko Widodo yang telah menjanjikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilannya terdampak wabah corona (Covid-19).

Salah satu pengemudi ojek online di Depok, Jawa Barat, Ari mengaku heran saat ditagih melunasi cicilan bulanan motornya. Padahal relaksasi atau kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

"Ya makanya mereka gencar untuk debitur ditagih dulu," kata Ari, Jumat (27/3).

Menurut Ari, dirinya sudah menanyakan kejelasan soal kelonggaran cicilan kepada pihak leasing, namun ia diharuskan membayar cicilan kendaraan tepat waktu sesuai kesepakatan awal.

Berdasarkan ketentuan, debitur disarankan segera mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya. Dalam syarat, pengajuan dapat disampaikan secara online email atau website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang dan bertatap muka.

"Saya sudah coba tanya, jawaban mereka bapak bayar saja dulu karena saya belum dapat perintah dari pusat, begitulah jawaban mereka," ucap Ari.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia (komunitas ojek online) Igun Wicaksono membenarkan masalah tersebut. Banyak anggotanya ditagih membayar cicilan kendaraan seperti biasa sampai aturan turunan jatuh ke tangan leasing.

Igun menyesalkan seharusnya pemerintah mempercepat pembuatan aturan turunan agar regulasi tersebut dapat diterapkan perusahaan pembiayaan.

"Maka kami menyampaikan kepada pemerintah perlu aturan tertulis hingga sampai ke perusahaan pembiayaan agar tidak timbul konflik antara kreditur dengan kami sebagai debitur jika ada angsuran tertunggak karena dampak pandemi Covid-19," kata Igun.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Wagey menambahkan keluhan serupa juga dirasakan anggotanya sebagai pengemudi taksi online.

Christiansen mengatakan leasing punya berbagai alasan sehingga mereka berhak belum ikut aturan itu.

"Belum dilaksanakan leasing dengan berbagai macam alasan di antaranya pemberian kredit tersebut tidak diperuntukkan untuk taksi online dan juga mereka masih menunggu instruksi lanjutan dari OJK," pungkas Christiansen.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/