Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
24 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
23 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
21 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
4
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
23 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
5
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
21 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
6
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
20 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil, Kejagung Diminta Bongkar Keterlibatan Pejabat Bea Cukai

Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil, Kejagung Diminta Bongkar Keterlibatan Pejabat Bea Cukai
Rabu, 01 April 2020 17:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea dan Cukai dari mulai Dirjen hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengatakan, mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan persekongkolan permufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum dengan mempertontonkan festivalisasi arogansi kekuasaan yang diduga melibatkkan oknum pejabat Bea dan Cukai.

"Dimana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," kata Arteria, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Secara komersiaal, kata Arteria, cost pengiriman akan lebih murah apabila barang langsung di kirim dari India ke Jakarta, dibanding harus singgah di Port Kelang, Malaysia dan bongkar muat dan berganti kapal angkut ke Jakarta.

"Dengan demikian dan oleh karenanya, demi hukum, mohon atensi Kejaksaan Agung RI in casu Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan untuk kemudian apabila diperlukan untuk segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan kepada pejabat Bea Cukai dari pusat hingga daerah," tegasnya.

Arteria menegaskan, kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal itu dilakukan secara terstruktur, yakni melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dan massive, dengan memuat kuantitas yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang.

"Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam," terang politikus PDI Perjuangan itu.

Arteria menjelaskan, PT Peter Garmindo Prima hanya membayar Rp 730 juta untuk bea dan pajak 10 Kontainer. Sementara, PT Flemings Indo Batam hanya membayar Rp 1,09 miliar untuk 17 Kontainer. Padahal, lanjut Arteria, dengan menghitung akumulasi biaya tambahan bea safe guard, kesesuaian jenis, jumlah/kuantitas barang, bea masuk dan pajak, kedua perusahaan tersebut seharusnya membayar Rp 1 Miliar per kontainer.

"Ironisnya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama, dengan menggunakan modus yang sama dan juga dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang sama yang dilakukan secara berulang-ulang," tegas Arteria.

Kara Arteria, PT Peter Garmindo Prima, sudah memasukkan secara illegal sebanyak tujuh kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 41 kontainer. "Sebagai gambaran, dalam pengiriman tertanggal 12 Januari 2020, hanya membayar Rp 673 juta untuk tujuh kontainer," katanya.

Sedangkan PT Flemings Indo Batam, lanjut Arteria, sudah memasukkan secara illegal sebanyak delapan kali, dengan jumlah diperkirakan sekitar 62 Kontainer.

"Sebagai gambaran, dalam pengiriman kain Nilon dan Spandeks tertanggal 20 Januari 2020, hanya membayar Rp 780 juta untuk enam kontainer," tegas Arteria.

Diketahui, Komisi III DPR sendiri telah memperoleh informasi yang terkonfirmasi yang menyatakan bahwa terdapat 55 kontainer yang tiba sebelum ditangkapnya 27 kontainer tekstil dan produk tekstil illegal. Dimana, 55 kontainer tersebut sudah diamankan, beberapa pelaku telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Akan tetapi kemudian 55 kontainer dan pelaku dilepas oleh oknum aparat kepolisian tersebut.***

wwwwww