Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

LBH Pers dan AJI Jakarta Buka Posko Pengaduan Wartawan yang di PHK dan Tak Digaji Selama Wabah Covid-19

LBH Pers dan AJI Jakarta Buka Posko Pengaduan Wartawan yang di PHK dan Tak Digaji Selama Wabah Covid-19
Ilustrasi.
Senin, 06 April 2020 13:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan dr. Terawan melaporkan adanya 2 kasus pertama pasien yang positif terjangkit virus korona baru (Covid-19) di awal Maret 2020.

Hingga 5 April 2020, kasus Covid-19 di Indonesia terdata sebanyak 2.273 kasus, di antaranya sebanyak 164 sembuh dan 198 korban yang meninggal dunia. Jumlah kasus Covid-19 diprediksi akan terus bertambah, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata.

Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, para wartawan sebagai garda terdepan informasi, berjuang untuk memberikan informasi yang terbaru, baik informasi resmi dari pemerintah maupun yang terdapat di lapangan.

Keterbukaan informasi dan dorongan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh publik, agar dapat mengetahui serta mencegah penyebaran virus yang begitu cepat.

Demi mencegah penyebaran virus korona yang luas dan masif, pemerintah bersikap dengan mengeluarkan imbauan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing atau menjaga jarak sosial, tak terkecuali perusahaan media yang memberlakukan kerja terbatas bagi pekerja media.

Dengan adanya kerja terbatas ini, menurut Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman, pekerja media tetap berkewajiban untuk tetap bekerja dan berhak atas upah dari perusahaan media.

"Adanya imbauan WFH ini, tentunya berdampak besar pada laju perekonomian, termasuk perusahaan media. Dampak yang dialami perusahaan tentu juga dialami oleh pekerja media termasuk wartawan," ujarnya, Senin (06/4/2020).

Sementara itu menurut Pengacara Publik LBH Pers, Mustafa, setiap hari wartawan tetap bertugas turun ke lapangan untuk memberikan informasi terkini. "Kita menyadari hal tersebut, namun dengan adanya dampak ekonomi pandemi ini, tentu akan ada potensi pengaruh terhadap hak pekerja media. Hak tersebut misalnya hak atas upah yang kemudian ditunda. Hal ini kami amati telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan, bahkan rentan terjadi pemutusan kerja (PHK) secara sepihak yang tiba-tiba," tegasnya.

Maka dari itu, kata Dia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis, apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan.

"Bahkan jika ada wartawan yang tidak mendapatkan hak atas upah. Silakan mengisi formulir pada tautan bit.ly/Aduan-JCovid19," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/