Petugas Kesehatan TTU Amankan Pemuda Tiongkok
Penangkapan, berawal dari laporan petugas hotel Victoria 2 Kefamenanu, TTU. Dan menurut Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim, WN Tiongkok itu bernama, Yi Xiangma, lahir pada tanggal 3 Juli 1989 dengan No Paspor G48613872 dan berakhir pada 24 Januari 2021.
"Petugas hotel melaporkan ke petugas kesehatan saat WN Tiongkok itu hendak cek in di hotel itu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Dari hasil pemeriksaan petugas Inteldakim, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Selasa (7/4/2020), WNA asal Tiongkok itu masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Setelah tiba, Ia melanjutkan perjalanannya ke beberapa daerah antara lain, Jogjakarta-Bali-Jakarta-Labuan Bajo-Kupang-Soe. Setelah dari Soe, Senin (6/4/2020), Ia menuju Kefamenanu, TTU.
"Izin tinggalnya adalah fasilitas bebas visa kunjungan saat tiba di Bandara Soeta pada 28/12020. Dia juga pernah diterapkan izin tinggal terpaksa pada tanggal 5/3/2020 dan berakhir tanggal 27/3/2020. Izin tinggal terpaksa ini dikeluarkan oleh Kanim Jakarta Selatan," katanya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Kumparan.com |
Kategori | : | Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Peristiwa, Umum, GoNews Group |