Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
12 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
7 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ojol bisa Angkut Penumpang di Masa PSBB

Ojol bisa Angkut Penumpang di Masa PSBB
Ojol disemprot disinfektan. (Foto: cnnindonesia.com)
Minggu, 12 April 2020 19:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dijelaskan bahwa, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang pertama, sepeda motor mengangkut penumpang dapat digunakan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Aturan ini dengan sendiri juga berlaku untuk Ojol (Ojek Online). Seperti diketahui, sebelumnya Ojol dilarang mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/