Ojol bisa Angkut Penumpang di Masa PSBB
Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dijelaskan bahwa, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang pertama, sepeda motor mengangkut penumpang dapat digunakan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan ini dengan sendiri juga berlaku untuk Ojol (Ojek Online). Seperti diketahui, sebelumnya Ojol dilarang mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Ekonomi, DKI Jakarta |