Mendagri Setujui Usulan Pilkada 2020 Ditunda Hingga Desember
Persetujuan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020 itu, setelah KPU menyampaikan 3 opsi jadwal penundaan dalam Dapat Dengar Pendapat (RDP) daring antara KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR RI baru-baru ini.
Tiga opsi jadwal yang diusulkan KPU itu yakni, tanggal 9 Desember 2020 (opsi 1), tanggal 1 April 2021 (opsi 2), September 2021 (opsi 3).
Disetujuinya opsi 1 oleh Kemendagri, lantaran telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan menggelar Pilkada. Dengan penundaan yang tak terlalu lama itu, anggaran Pilkada 2020 diharap tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi.
Di samping itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar dalam rilisnya Rabu (15/4/2020) menyatakan, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. "Artinya, ada harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,".
Mendagri Tito Karnavian, kata Bahtiar, mengungkapkan, "Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik |