Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
22 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
17 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Politisi PAN Dukung Amien Rais dan Din Syamsuddin Gugat Perpu Corona

Politisi PAN Dukung Amien Rais dan Din Syamsuddin Gugat Perpu Corona
Politisi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Dok. DPR)
Sabtu, 18 April 2020 23:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Politisi PAN sekaligus Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay menyebut gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh bangsa seperti Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Adhie Massardi adalah langkah konstitusional.

Dia menilai justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review.

"Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” kata Saleh dalam keterangannya yang diterima Redaksi GoNews.co, Sabtu (17/4).

Dia meyakini tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam. Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum, namun yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK.

"Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak,” ujarnya.

Dia menyatakan, setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu UU atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan. Jika memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti perppu-nya kuat secara konstitusional.

"Tetapi jika ada perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional. Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu," ujarnya.

Intinya, dia mendukung judicial review yang dilakukan. Menurut dia, semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. "Apalagi pasal yang digugat berbeda," ucapnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/