Pinjol Tak Berkewajiban Merestrukturisasi Hutang Nasabah
"Karena fungsinya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman)," kata Wimboh dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/04/2020).
Dia menegaskan yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya sendiri. Maka skema pinjaman yang diberikan pun berbeda dengan yang diberikan bank ataupun perusahaan pembiayaan, dimana mereka yang bertanggungjawab.
"Kalau dia ingin meminta keringanan apapun. Mintanya sama yang meminjamkan tapikan rumitnya bukan main. Bagaimana platform mempertemukan dua orang yang tidak saling kenal ini," ucap Wimboh.
Wimboh menegaskan OJK akan segera merundingkan mengenai hal ini dengan AFPI agar masalah serta pertanyaan publik mengenai relaksasi kredit di pinjaman online bisa tuntas.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta |