Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Sensitivitas MayDay di Tengah Pandemi, DPR Ingatkan ada Permenkumham Larangan TKA Masuk Indonesia

Sensitivitas MayDay di Tengah Pandemi, DPR Ingatkan ada Permenkumham Larangan TKA Masuk Indonesia
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi. (Foto: Dok. Ist.)
Jum'at, 01 Mei 2020 13:03 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menegaskan, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri, terlebih di masa pandemi Corona/Covid-19.

Desakan Politisi PKS ini, menyusul munculnya riuh rencana kedatangan 500 TKA asal China yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI, Kabupaten Konawe.

"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia," kata Aboebakar kepada wartawan, Jumat (1/5/2020), tepat di peringatan MayDay 2020.

Penting bagi pemerintah, menurut Aboebakar, untuk lebih peka terhadap kondisi pekerja lokal yang banyak mengalami PHK di masa pandemi saat ini.

"Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia?" kata Aboebakar.

Aturan tersebut, Aboebakar melanjutkan, berlaku sejak 2 April 2020 dan seharusnya masih efektif berlaku sampai sekarang.

"Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakukan peraturan tersebut," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Politik, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/