Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Ekonomi

BP2MI Sebut 89 Calon Pekerja Migran Disandera PT TNP Bekasi Karena Tak Bisa Setor Rp20 Juta

BP2MI Sebut 89 Calon Pekerja Migran Disandera PT TNP Bekasi Karena Tak Bisa Setor Rp20 Juta
Senin, 04 Mei 2020 17:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani, mengungkapkan, aksi penyanderaan 89 Calon Pekerja Migran (PMI) yang dilakukan PT. Tritunggal Nuansa Primatama Bekasi, adalah pelanggaran berat.

Terlebih lagi, para calon pekerja diwajibkan membayar Rp20 juta/orang ke PT. Tritunggal Nuansa Primatama, jika ingin pulang ke daerah masing-masing. "89 calon pekerja migran yang ditampung di Bekasi adalah penyanderaan. Karena para pekerja migran ini tidak dipulangkan akibat tidak bisa menyetor uang sebesar itu," ujar Benny Rhamdani, Senin (04/05/2020).

Benny Rhamdani juga menjelaskan, PT. Tritunggal Nuansa Primatama Bekasi melakukan rekrutmen terhadap calon pekerja migran secara legal. Karena saat wabah Corona, pemerintah telah mengeluarkan Permenaker No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020.

Pemerintah sudah tiga kali meminta perusahaan untuk segera memulangkan 89 calon pekerja migran dari penampungan, namun tidak dilakukan oleh perusahaan. Alasannya perusahaan khawatir para pekerja migran tidak akan kembali atau berpindah perusahaan lain.

"Sebenarnya itu alasan saja. Mana mungkin mereka tidak akan kembali, karena 89 orang itu yang butuh pekerjaan. Identitas mereka sudah terdata dalam satu sistim yang terintegrasi, kalau pindah perusahaan pasti akan terdeteksi," ujarnya.

"Merekka ini meminta uang sebesar Rp20 juta dan kalau tidak bisa maka tidak dipulangkan, itu bisa dikatakan penyanderaan. Padahal perusahaan tahu karena wabah Corona, pemerintah sudah melarang pengiriman calon pekerja migran dan berisiko jika menampung orang dalam jumlah besar," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan masyarakat, Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Benny Rhamdani menggerebek lokasi penampungan calon pekerja migran di Jati Asih, Kota Bekasi, Minggu (3/5).

Sebanyak 89 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah di Indonesia tidak segera dipulangkan pada saat pemerintah menghentikan pengiriman ke luar negeri karena pandemi Corona. "Saya sidak (inspeksi mendadak) atas laporan dari masyarakat, mendatangi langsung salah satu penampungan milik P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Bekasi," jelasnya.

89 Calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu berasal dari 6 Provinsi, dengan rincian 31 orang dari Lombok NTB, dari Lampung sebanyak 27 orang, dari Palu, Sulawesi Tengah sebanyak 20 orang, dari Kendari, Sulawesi Tenggara 3 orang, dari Kerawang, Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan dan Jawa Tumur sebanyak 3 orang

"Mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura dan Brunei. Mereka sudah ada di penampungan PT (BLK LN) bahkan ada yang sampai 7 bulan disana, karena situasi pandemi Covid-19 tidak bisa diberangkatkan ke negara penempatan,” jelasnya.

Benny Rhamdani juga memastikan akan memproses dan menindak persuhaan yang telah melanggar peraturan yang berlaku. "Saya pastikan akan menindak keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut," tegasnya.

Benny Rhamdani memastikan akan memberikan surat jaminan agar perusahaan memulangkan calon PMI tersebut. "Terkait kekhawatiran perusahaan bahwa para calon PMI tidak akan kembali, maka saya akan memberikan surat jaminan bila memang dibutuhkan. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan tidak memulangkan calon PMI tersebut. Saya tahu alasan mereka takut-takut, tapi ingat berapa keuntungan yang selama ini dinikmati perusahaan pada kondisi normal," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/