Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Naikkan Iuran BPJS Lewat Perpres saat Pandemi Covid-19, PKS Anggap Pemerintah Hilang Kepekaan

Naikkan Iuran BPJS Lewat Perpres saat Pandemi Covid-19, PKS Anggap Pemerintah Hilang Kepekaan
Rabu, 13 Mei 2020 21:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menganggap Pemerintah kehilangan empati dan kepekaan terhadap masyarakat. Pasalnya menurut Dia, disaat Pandemi Covid-19, Pemerintah justru kembali menaikkan iuran BPJS.

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat covid-19," ujar Netty kepada GoNews.co, Rabu (13/5/2020) melalui siaran persnya.

Menurut Netty, dari informasi yang Ia peroleh dari beberapa pakar, kondisi ekonomi Indonesia akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan.

"Jadi saya melihat, kebijakan kenaikan ini benar-benar sangat mencederai kemanusiaan," tandasnya.

Kenaikan premi BPJS dengan ditandai terbitnya Perpres nomor 64 tahun 2020 yang memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150.000, Kelas II sebesar Rp100.000 dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 ini, menurutnya lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III.

"Pemerintah benar-benar memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini. Rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kebaikan TDL, harga BBM yg tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun," tandasnya.

Kebijakan ini menurutnya, semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar. "Pemerintah harusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan," tegas Anggota Komisi IX DPR ini.

Kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU kata Netty, harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran, mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.

"Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yg membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya," pungkasnya.***

wwwwww