Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Home  /  Berita  /  DPR RI

Berbagai Alasan Perpres Kenaikan BPJS Harus Dicabut

Berbagai Alasan Perpres Kenaikan BPJS Harus Dicabut
Tangkapan layar dokumen Perpres 64/2020. (Gambar: Ist.)
Jum'at, 15 Mei 2020 18:08 WIB
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan naik di tengah Pandemi Corona/Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menilai Perpres tersebut harus dicabut berdasarkan 4 alasan.

Pertama, Perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR. Padahal, kata Saleh dalam rilis yang diterima Jumat (15/5/2020), DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di Komisi IX DPR RI dan rapat-rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah.

"Kedua, pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Bisa jadi orang berpendapat bahwa dengan menerbitkan Perpres baru yang juga berisi tentang kenaikan iuran BPJS, pemerintah dianggap menentang putusan peradilan. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada Presiden," jelas Saleh.

Ketiga, dikeluarkannya Perpres 65/2020 diyakini akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya, kondisi ekonomi masayarakat sedang melemah lantaran pandemi Covid-19, dan masayarakat akan menilai adanya preseden buruk mengingat, Perpres sebelumnya terkait kenakan iuran BPJS Kesehatan juga telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Keempat, Saleh melanjutkan, kenaikan iuran yang diamanatkan dalam Perpres 64/2020 dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Apalagi, kenaikan iuran ini belum disertai dengan kalkulasi dan proyeksi kekuatan keuangan BPJS pasca kenaikan.

"Patut diduga, kenaikan iuran ini hanya menyelesaikan persoalan keuangan BPJS sesaat saja," kata dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, Kesehatan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77