Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Keringanan Pajak Media

DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Keringanan Pajak Media
Jum'at, 15 Mei 2020 15:35 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendukung pemberian insentif ekonomi bagi industri media di tengah pandemi Covid-19.

Meutya menilai ada sejumlah insentif yang memungkinkan dilakukan pemerintah, seperti iklan dan kredit.

"Saya rasa program diseminasi pemerintah dapat merangkul media massa melalui layanan iklan," kata Meutya kepada Tempo hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.

Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah sudah sepakat memberikan keringanan pajak fasilitas hasil dari pertemuan diarinya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Dewan Pers.

"Tinggal masing-masing media berkomunikasi dengan Dirjen Pajak untuk terkait pelaksanaannya. Atau Dewan Pers yang berkonsultasi dengan Dirjen Pajak," ucap politikus Partai Golkar ini.

Anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi setuju pemerintah memberikan insentif untuk industri media massa selama non APBN, seperti keringanan pajak dan alokasi iklan sosialisasi penanganan Covid-19.

Dua skema insentif ekonomi yang disampaikan Meutya tadi bagian dari tujuh usulan Dewan Pers dan sejumlah asosiasi perusahaan media kepada pemerintah.

Lima usulan insentif lainnya adalah subsidi harga kertas, subsidi tagihan listrik untuk Mei-Desember 2020, penangguhan tagihan BPJS Ketenagakerjaan, penangguhan pembayaran pajak perusahaan pers, dan memaksimalkan pungutan PPh dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, dan Microsoft.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/