Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
13 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Kriminal

Kartu Prakerja Diyakini jadi Masalah Hukum 2024 Mendatang

Kartu Prakerja Diyakini jadi Masalah Hukum 2024 Mendatang
Ilustrasi: situs prakerja
Rabu, 20 Mei 2020 14:20 WIB
JAKARTA - "Saya kok yakin setelah 2024 ganti pelatihan kartu-prakerja ini akan menjadi kasus hukum sebagaimana kasus BLBI, Bank Century, E-KTP, meskipun ada Pasal 27 Perppu 1/2020 (UU 2/2020). Untuk kebaikan, saya setuju soal ini kita ingatkan terus Pemerintahan @jokowi," kata akun twitter @arsul_sani, Rabu (20/5/2020).

Akun Twitter tersebut diketahui sebagai akun resmi dari Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Dalam sebuah rilis yang diterima wartawan di hari yang sama, Arsul mengatakan, permasalahan Kartu Prakerja bukan pada programnya melainkan pada skema pelatihan kerja secara daring berbiaya sekira Rp 5,6 triliun yang menguntungkan sejumlah perusahaan start up.

"Jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar," kutipan rilis tersebut.

Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tsb", ujar Arsul.

Sebagai pengingat, dari 9 program bantuan selama pandemi Covid-19 yang disebutkan Presiden Jokowi pada 9 April 2020, Kartu Prakerja memang terus menjadi sorotan. Secara teknis, kekeliruannya disebut terjadi di penunjukan perusahaan penyelenggara pelatihan melalui Komite di bawah Kemenko Perekonomian, yang kemudian dinilai melangkahi kewenangan Kemnaker RI soal wewenang memberi pelatihan kerja.

Kemenko Perekonomian saat ini, dijabat oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Kritik tajam terhadap Kartu Prakerja sebagai serangan pada Golkar, jelas merupakan interpretasi yang wajar. Tapi fakta, bahwa Airlangga juga pernah disebut sebagai 'Begal Digital' juga tak bisa dipungkiri.

Saat isu 'Begal Digital' mencuat, narasumber anonim GoNews.co di Bakumham DPP Beringin sempat menyatakan, "2024," ketika ditanya "Kenapa Golkar Diserang?".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww