Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
2
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama Islam di Simalungun

Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama Islam di Simalungun
Jum'at, 22 Mei 2020 15:49 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penistaan agama Islam di Simalungun, Sumut. Pria yang ditangkap setelah komentarnya di Facebook yang menghina Nabi Muhammad SAW menuai kemarahan kaum muslim. Pria berinisial GLN sudah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.

"Sudah diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang di lakukan di media sosial," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5).

Sebelumnya, GLN membuat komentar yang menghina agama Islam di Facebook. Dia menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW dan umatnya, bahkan dengan menggunakan kata-kata tak senonoh. Komentar GLN mendapat reaksi keras dari kalangan umat Islam.

Perbuatannya bahkan menjadi pembahasan tokoh agama, unsur pimpinan kecamatan, Kepala KUA Kecamatan Bandar, anggota DPRD Simalungun, tokoh pemuda, dan Ormas Islam di Balai Harungguan Kantor Camat Bandar Simalungun. Kamis, (20/5) mulai pukul 10.00 WIB.

"Polres Simalungun langsung bertindak untuk memediasi masalah tersebut," jelas Tatan.

Dari pertemuan itu diperoleh sebuah keputusan. Masalah penistaan agama Islam yang dilakukan GLN akan tetap diproses melalui jalur hukum.

Pihak tokoh agama Islam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun pun telah menyerahkan laporan pengaduannya ke Polsek Perdagangan. Mereka kemudian meneruskannya ke Polres Simalungun. Laporan itu diproses polisi. GLN ditangkap.

"Kami berharap agar masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan jadikan media sosial sebagai bumerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441H," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/