Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
20 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  Hukum

Dijerat Pasal Berlapis, Ruslan Buton Terancam Penjara Hingga 8 Tahun

Dijerat Pasal Berlapis, Ruslan Buton Terancam Penjara Hingga 8 Tahun
Jum'at, 29 Mei 2020 16:20 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ihwal penangkapan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi kepada yang bersangkutan pada 22 Mei 2020.

Ruslan kemudian diamankan oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Dalam rekaman suara tersebut, dia membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekaman itu kemudian dia sebarkan ke Group Whatsapp Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," jelas Ahmad.

Dari tangan Ruslan, petugas menyita 1 unit telepon genggam yang digunakan merekam surat terbuka, dan satu buat KTP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," pungkas Ahmad.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur. Dia merasa kepada Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. "Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga," kata dia, Kamis (28/5).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JAWAPOS
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwww