Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
9 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
9 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Kriminal

Rapat Timwas Covid-19 DPR dengan BPK, Cak Imin Singgung Kewenangan Pemerintah tak Terkontrol

Rapat Timwas Covid-19 DPR dengan BPK, Cak Imin Singgung Kewenangan Pemerintah tak Terkontrol
Ketua Timwas Covid-19 DPR RI/Wakil Ketua DPR RI bid Korkesra, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Gambar: Tangkapan layar video TV Parlemen)
Jum'at, 29 Mei 2020 19:07 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Corona/Covid-19 DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyinggung soal besarnya kewenangan pemerintah dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Kewenangan pemerintah disebut tak terkontrol.

Hal itu disampaikan Cak Imin dalam pembukaan rapat konsultasi secara virtual dengan BPK RI pada Jumat (29/5/2020). Timwas Covid-19 DPR RI, berharap mendapat masukan dari BPK terkait "Apa yang bisa dilakukan secara lebih tepat," dalam pengawasan penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Termasuk menyangkut, seperti yang kita ketahui, Presiden sudah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020. (Dalam, Red) Perppu ini sangat kuat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dan eksekutif. Baik itu eksekutif di Kementerian Keuangan, maupun BI dan OJK di dalam menangani (pandemi, Red) terutama dampak ekonominya," kata Cak Imin.

Bahkan, kata Politisi PKB yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini, "selintas kewenangan mereka (eksekutif) sangat luas dan tak terkontrol-bahkan lebih memiliki kewenangan yang mutlak,".

"Sehingga, BPK lah yang bisa membantu mengawasi sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menanggulangi masalah krisis. Kasus BLBI misalnya, telah menjadi pelajaran yang sangat berharga sehingga, tidak perlu terjadi di masa yang akan datang," kata Cak Imin seraya menekankan pentingnya upaya mencegah terjadinya moral hazard dalam kewenangan besar itu.

Pantauan GoNews.co, Rapat konsultasi virtual itu turut dihadiri oleh beberapa anggota Timwas diantaranya; Cucun A. Syamsurizal (PKB/Banggar/Komisi III), Hamka Baco Kady (Golkar/Banggar/Komisi V), Lisda Hendrajoni (NasDem/Komisi VIII), Sungkono (PAN/Komisi VIII), Marwan Dasopang (PKB/Komisi VIII), Nurhadi (NasDem/Komisi VIII), Siti Mukaromah (PKB/Banggar/Komisi VI), dan lainnya.

Sementara jajaran BPK dipimpin langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Hadir juga Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang sebelumnya pernah mengungkap temuan potensi kerugian negara dari anggaran Bansos.

Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanggulangan Wabah Corona/Covid-19 DPR RI terdiri dari 30 anggota yang berasal dari seluruh fraksi dan komisi yang ada di DPR RI saat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww