Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Politik

Anis Byarwati Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera

Anis Byarwati Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera
Rabu, 03 Juni 2020 14:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Pasal 7 di PP itu memuat ketentuan bahwa pemerintah bakal memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Kebijakan pemerintah itu pun dikritisi oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati. Walaupun, diakuinya bahwa niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) patut diapresiasi.

"Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Melalui PP tersebut, Anis menilai pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawab dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warga. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," kata Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Legislator dari Dapil Jakarta Timur ini juga mengingatkan pemerintah bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. "PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran," imbuhnya.

Di samping itu, besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. "Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik COVID-19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/