Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
20 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  Hukum

Demokrat: Batalkan Proses Hukum Ibu Tiga Anak Pencuri 3 Tandan Buah Sawit, Kami Ganti 10 Tandan

Demokrat: Batalkan Proses Hukum Ibu Tiga Anak Pencuri 3 Tandan Buah Sawit, Kami Ganti 10 Tandan
Rabu, 03 Juni 2020 15:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Politisi Demokrat, Kelmi Amri yang juga Anggota DPRD Provinsi Riau, mendesak PTPN V membatalkan kasus RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang harus berurusan dengan pengadilan akibat mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan.

"Pencuri tak kita bela. Karena mencuri adalah perbuatan tercela. Tapi ada cara-cara lain untuk memberi sanksi dan tak perlu sampai ke Pengadilan, PTPN harus tau itu," ujar Kelmi, Rabu (03/6/2020).

Masih menurut Kelmi, meski tidak dibenarkan, aksi pencurian tersebut dilakukan karena terpaksa untuk membeli beras untuk menghidupi tiga anaknya. "Harusnya bisa digunakan cara teguran atau sanksi lain, nilainya juga tidak seberapa hanya Rp76.500. Nanti hari Kamis, saya akan ganti 10 TBS Komidel 20 Kg," sesalnya.

Pimpinan DPRD Riau sendiri kata Kelmi, dalam waktu dekat akan memanggil jajaran PTPN V. "Hari ini kepada unsur pimpinan sudah kita sampaikan. Alhamdulillah sudah mendapat respon dan akan segera kita panggil PTPN V," tandasnya.

Selain Kelmi, politisi PKB Sugianto juga menyesalkan pihak PTPN V yang berusaha untuk memenjarakan RMS dengan melalui proses pengadilan. Menurutnya tindak pidana ringan itu masih bisa diselesaikan tanpa ada penahanan dan hukum.

Diberitakan sebelumnya di GoRiau.com, demi memberi makan tiga orang anaknya, seorang ibu rumah tangga di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau nekat mencuri tandan sawit di kebun PTPN V Sei Rokan.

Disampaikan Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Fery, bahwa pada hari Sabtu (30/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB, telah datang melapor ke Polsek Tandun seorang laki-laki, bahwa telah terjadi tindak pidana dugaan melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun PTPN V Sei Rokan.

"Ibu yang bernama Rica ini dilaporkan oleh pihak Perkebunan PTPN V tandun ke polisi karena tertangkap tangan tengah mencuri sawit di areal perkebunan milik PTPN V di Kebun Sei Rokan Tandun. Dalam laporannya pihak perusahaan meminta pelaku pencurian tetap dilakukan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dikarenakan sawit milik perusahaan sudah berulang kali dimaling orang," ujar Fery kepada GoRiau.com, Selasa malam.

Fery menyampaikan, pihak Polsek sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena perbuatan yang dilakukan pelaku hanyalah tindak pidana ringan, ditambah pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut, untuk membeli beras agar tiga anaknya di rumah bisa makan.

Namun, upaya mediasi buntu dan pihak PTPN V tetap ''keukuh'' agar perkara terus dilanjutkan sampai dipengadilan. Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring.

Meski perkara terus dilanjutkan, demi kemanusiaan, Polsek Tandun, tidak melakukan penahanan. "Terhadap pelaku Rica ini, kita tidak lakukan penahanan namun berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian. Ya namanya laporan kita pihak kepolisian wajib menindaklanjuti, dan upaya mediasi sudah kita lakukan namun tidak ada titik temu. Agar masyarakat tidak salah paham, nanti ibu itu hanya datang waktu persidangan saja, tidak ditahan dia," lanjut Fery.

Terakhir Fery menambahkan, sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, Kapolsek Tandun turun tangan membantu dengan memberikan sembako berupa beras, mie instan dan roti balita yang diterima langsung oleh Rica di kediamannya. Rica pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Tandun yang telah membantunya dari kesusahan ekonomi. ***

Kategori:Peristiwa, Hukum, Riau
wwwwww