Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Pencurian Tiga Buah Tandan Sawit Berujung di Pengadilan, DPRD Riau Segera Panggil PTPN V

Pencurian Tiga Buah Tandan Sawit Berujung di Pengadilan, DPRD Riau Segera Panggil PTPN V
Rabu, 03 Juni 2020 16:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau, akan segera memanggil pihak PTPN V, terkait kasus pencurian tiga buah tandan buah sawit oleh RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Kelmi Amri saat dihubungi GoNews.co, Rabu (03/6/2020).

"Hari ini kepada unsur pimpinan sudah kita sampaikan. Alhamdulillah sudah mendapat respon dan akan segera kita panggil PTPN V," ujarnya.

Menurut Kelmi, PTPN V harus segera membatalkan kasus pencurian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan tersebut. "Harus dibatlkan, pencuri tak kita bela. Karena mencuri adalah perbuatan tercela. Tapi ada cara-cara lain untuk memberi sanksi dan tak perlu sampai ke Pengadilan, PTPN harus tau itu," tandasnya.

Selain Kelmi, politisi PKB Sugianto juga menyesalkan pihak PTPN V yang berusaha untuk memenjarakan RMS dengan melalui proses pengadilan. Menurutnya tindak pidana ringan itu masih bisa diselesaikan tanpa ada penahanan dan hukum.

Untuk diketahui, RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan.

Hari itu, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa tangkai kayu. Karena curiga, petugas sekuriti perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut.
Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka mengambil tiga tandan buah sawit. Sementara dua rekannya berhasil kabur. Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.

Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Kasus tersebut kemudian diproses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.

Dilansir dari Kompas.com, kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras. Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry. Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/