Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
5
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
6
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
23 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Home  /  Berita  /  Hukum

Pencurian Tiga Buah Tandan Sawit Berujung di Pengadilan, DPRD Riau Segera Panggil PTPN V

Pencurian Tiga Buah Tandan Sawit Berujung di Pengadilan, DPRD Riau Segera Panggil PTPN V
Rabu, 03 Juni 2020 16:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau, akan segera memanggil pihak PTPN V, terkait kasus pencurian tiga buah tandan buah sawit oleh RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Kelmi Amri saat dihubungi GoNews.co, Rabu (03/6/2020).

"Hari ini kepada unsur pimpinan sudah kita sampaikan. Alhamdulillah sudah mendapat respon dan akan segera kita panggil PTPN V," ujarnya.

Menurut Kelmi, PTPN V harus segera membatalkan kasus pencurian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan tersebut. "Harus dibatlkan, pencuri tak kita bela. Karena mencuri adalah perbuatan tercela. Tapi ada cara-cara lain untuk memberi sanksi dan tak perlu sampai ke Pengadilan, PTPN harus tau itu," tandasnya.

Selain Kelmi, politisi PKB Sugianto juga menyesalkan pihak PTPN V yang berusaha untuk memenjarakan RMS dengan melalui proses pengadilan. Menurutnya tindak pidana ringan itu masih bisa diselesaikan tanpa ada penahanan dan hukum.

Untuk diketahui, RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan.

Hari itu, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa tangkai kayu. Karena curiga, petugas sekuriti perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut.
Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka mengambil tiga tandan buah sawit. Sementara dua rekannya berhasil kabur. Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.

Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Kasus tersebut kemudian diproses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.

Dilansir dari Kompas.com, kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk membeli beras. Menurutnya beras di rumah untuk makan ia dan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry. Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.***

wwwwww