Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Kantor dan Rumah Makan di DKI Bisa Buka pada 8 Juni, Kapasitas hanya 50 Persen

Kantor dan Rumah Makan di DKI Bisa Buka pada 8 Juni, Kapasitas hanya 50 Persen
Ilustrasi. (Net)
Kamis, 04 Juni 2020 17:45 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perkantoran akan bisa dimulai pada Senin (8 Juni 2020) mendatang. Namun, dengan catatan hanya kapasitas 50 persen.

"Rumah makan juga bisa dimulai Senin juga 50 persen. Ini rumah makan mandiri bukan bagian pusat pertokoan, perindustrian, pergudangan yang sifatnya berdiri sendiri bisa beroperasi Senin 8 Juni," kata Anies di Jakarta, Kamis (4/6).

Untuk pusat perbelanjaan atau mal serta pasar yang nonpangan, baru dimulai Senin tanggal 15 Juni. "Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor itu baru bisa dimulai Sabtu Minggu 20-21 Juni," katanya.

Anies melanjutkan, kegiatan sosial dan ekonomi jumlah peserta harus 50 persen dari kapasitas. Juga harus ada jaga jarak 1 meter dan tempat cuci tangan.

"Lalu untuk perkantoran proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah separuh dari seluruh karyawan 50 persen lainnya tetap bekerja di rumah. Pengaturannya diatur oleh masing-masing kantor dan dari 50 persen yang bekerja kita mengharuskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jadi 50 persen," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Umum, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/