Home  /  Berita  /  Politik

Pemilu 2024, PKS Usul Ambang Batas Presiden dan Parlemen 4-5 Persen

Pemilu 2024, PKS Usul Ambang Batas Presiden dan Parlemen 4-5 Persen
Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (Istimewa)
Senin, 08 Juni 2020 12:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya mengusulkan ambang batas parlemen dan presiden 4-5 persen. Menurutnya, PKS tak ingin ambang batas yang tinggi menjadi penghalang.

"PKS berpendapat ambang batas untuk Presiden sama dengan ambang batas untuk Parlemen. Agar tidak ada barrier to entry (penghalang untuk masuk medan juang). PKS usul ambang batas Parlemen dan Presiden sama di angka 4-5 persen," katanya melalui pesan singkat, Senin (8/6).

Selain itu, PKS juga berpandangan ambang batas ini hanya untuk pemilu di tingkat nasional. Ambang batas untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebaiknya ditiadakan.

"Dan untuk menjaga keberagaman ambang batas hanya diterapkan di pusat saja. Negara kita sangat luas dan beragam, hadirnya banyak elemen bangsa di DPRD baik sebagai katup sosial yang menjaga persatuan," ujarnya.

Dalam draf Rancangan Undang-undang Pemilu, tertulis ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Sementara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan sebesar 7 persen. Ambang batas ini juga digunakan sebagai persyaratan partai politik untuk berkontestasi di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hanya partai politik yang lolos ambang batas parlemen di tingkat nasional yang ikut serta dalam Pileg DPRD provinsi atau kabupaten kota.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan, draf tersebut masih belum final. Mengenai ambang batas masih menjadi perdebatan di fraksi. Kata Saan, mayoritas fraksi sepakat ambang batas presiden tak nol persen. Namun, ada yang mengusulkan ambang batas dikurangi menjadi 10 persen dari kursi di DPR.

Untuk ambang batas parlemen ada tiga alternatif. Pertama, tujuh persen yang berlaku hingga ke parlemen daerah. Kedua, lima persen untuk nasional dan berjenjang berkurang satu persen hingga ke tingkat paling bawah. Ketiga, ambang batas parlemen tetap 4 persen dan tingkat provinsi serta kabupaten/kota nol persen.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/