Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Politik

Tak Ingin Capres Cuma Dua, PAN Minta Presidential Threshold Dihapus

Tak Ingin Capres Cuma Dua, PAN Minta Presidential Threshold Dihapus
Ilustrasi. (Net)
Senin, 08 Juni 2020 12:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menolak ambang batas pencalonan presiden tetap 20 persen kursi di parlemen. Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden membatasi jumlah pasangan calon presiden yang maju. Guspardi juga menilai, ambang batasi berpatokan pada hasil pemilu sebelumnya tak logis.

"Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang," ujar Guspardi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).

Pada UU Pemilu Tahun 2017, ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen suara kursi DPR atau 25 suara sah nasional. Perolehan suara itu juga berdasarkan Pemilu sebelumnya.

Merujuk hal tersebut, Guspardi menilai, pada Pemilu 2024 akan menghasilkan dua pasangan calon. Sebab, pada Pileg 2019 tidak ada partai yang mencapai perolehan 20 persen. Sehingga perlu koalisi. Guspardi khawatir hanya akan ada sedikit koalisi untuk mengusung pasangan calon presiden. Karena itu, Guspardi menyarankan ambang batas presiden dihapus.

"Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan, semakin banyak pasangan calon presiden akan lebih baik karena memberikan pilihan kepada masyarakat.

"Rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas. Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," kata Legislator asal Sumatera Barat.

Guspardi mengatakan, Pilpres 2019 harus menjadi pembelajaran karena masyarakat dibelah menjadi dua kubu. Suhu politik juga menjadi memanas. Kedua kubu pendukung saling berhadapan.

"Dihapuskannya aturan mengenai presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat. Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77