Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
14 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
7 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
5
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
12 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dokter Gadungan Praktik Ilegal di Kapal Pelni, Terbongkar Setelah 26 Tahun, Kok Bisa?

Dokter Gadungan Praktik Ilegal di Kapal Pelni, Terbongkar Setelah 26 Tahun, Kok Bisa?
Kapal milik PT Pelni, KM Lambelu, bersandar di Pelabuhan Makassar. (inews.com)
Rabu, 17 Juni 2020 07:00 WIB
MAKASSARBerbekal ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulaiman berhasil menjalankan praktik ilegal di kapal milik PT Pelni selama 26 tahun.

Dikutip dari inews.com, Sulaiman memalsukan ijazah dan mencatut nomor legalitas dokter lainnya agar bisa melakukan praktik.

''Tadi kita sudah hadirkan dokter Ratna Hafid. Dalam keterangannya dia mengakui nomor ijazah yang digunakan Sulaiman memang hasil pencatutan dan pemalsuan dokumen. Karena itu nomor ijazah milik dia,'' kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Syahputra, Selasa (16/6/2020).

Menurut Jaksa selain memalsukan ijazah milik orang lain, Sulaiman juga melakukan praktik ilegal sejak 1994 atau sekitar 26 tahun dengan mengandalkan literatur yang kemudian dipelajari secara otodidak.

''Awalnya dari laporan pungli, setelah kompetensinya dicek perusahaan, kemudian melebar ke pemeriksaan ulang ijazah terdakwa,'' katanya.

Jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan yakni PT Pelni merasa dirugikan. Mereka telah menggaji, bahkan memberikan bonus dengan total Rp600 juta.

''Kerugian PT Pelni sejauh ini didasarkan pada kerugian biaya pembayaran gaji dan/atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa serta mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.com
Kategori:Beladiri
wwwwww