Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tolak Aturan DMI, MUI Sebut Tak Kenal Cara Sistem Ganjil Genap Ponsel

Tolak Aturan DMI, MUI Sebut Tak Kenal Cara Sistem Ganjil Genap Ponsel
Rabu, 17 Juni 2020 18:20 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut bahwa pihaknya tak mengenal cara pelaksanaan shalat Jumat yang membagi jemaah berdasar ganjil-genap nomor telepon selular.

Menurut Anwar, cara tersebut sama saja membagi jemaah menjadi dua gelombang. Padahal, MUI tidak mengenal paham shalat Jumat bergelombang.

Pernyataan ini merespons terbitnya surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai shalat Jumat bergelombang berdasar nomor telepon selular di masa transisi era new normal pandemi Covid-19.

"Kalau MUI tidak mengenal cara-cara tersebut. Karena cara-cara itu sedari awal prinsipnya sudah bergelombang," kata Anwar saat seperti dilansir GoNews.co dari Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

"Kalau bagi MUI shalat Jumat itu pada dasarnya hanya satu kali. Jadi tidak bergelombang," lanjutnya.

Anwar mengatakan, pihaknya tak mengenal paham shalat Jumat bergelombang karena bisa jadi prinsip fas'aw atau bersegera tidak tegak. Padahal, hal itu merupakan perintah agama.

MUI melalui Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 justru membolehkan adanya penambahan tempat shalat Jumat, karena dengan begitu seluruh jemaah akan tertampung.

"Karena kita menerapkan physical distancing," ujar Anwar.

Anwar menyebut, seandainya ada jemaah yang datang di awal waktu untuk shalat Jumat tetapi tidak tertampung, ada dua pandangan anggota Komisi Fatwa MUI.

Kelompok pertama berpendapat bahwa jemaah yang tak tertampung tidak perlu shalat Jumat, tapi menggantinya dengan shalat dzuhur yang diselenggarakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah.

Kelompok kedua berpendapat bahwa jemaah dapat melaksanakan shalat Jumat di tempat tambahan yang disediakan.

"Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi kita umat islam untuk menyediakan tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang banyak di masa pandemi," ujar Anwar.

Mengenai munculnya dua pandangan ini, MUI mengembalikan pilihan pada masing-masing jemaah. "Mengenai yang mana yang akan dipilih terserah kepada jemaah," kata Anwar.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

DMI mengatur pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Apabila Shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan Shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama.

Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil Shalat Jumat pada gelombang kedua.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/