Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
23 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Nasional

Novel Minta 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Dibebaskan, Ini Alasannya

Novel Minta 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Dibebaskan, Ini Alasannya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (int)
Kamis, 18 Juni 2020 14:09 WIB
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.

Dikutip dari Merdeka.com, Novel meyakini, keduanya bukan pelaku sesungguhnya, melainkan hanya orang menyediakan dirinya untuk dihukum.

''Iya. Menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara obyektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum,'' katanya kepada Liputan6.com, Kamis (18/6).

Ditegaskan Novel, jika majelis hakim tak menemukan bukti kuat keterlibatan kedua oknum Brimob Polri tersebut, lebih baik membebaskan keduanya.

''Bila kaidah pembuktian tidak bisa menjadi basis yang kuat untuk menghukum, maka lebih baik dibebaskan. Tidak perlu harus merekayasa dan memanipulasi fakta sedemikian rupa agar sesuai. Justru itu bisa jadi praktik peradilan sesat,'' ujarnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan juga sempat meminta kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap dirinya dibebaskan.

Novel mengaku sejak awal sudah menduga Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku yang menyiram wajahnya dengan air keras pada 11 April 2017, usai shalat Subuh. Novel mengetahui keduanya bukan pelaku berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, baik sebelum kejadian maupun setelah kejadian.

''Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya,'' ujar Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6).

Atas dasar itulah yang menjadi alasan Novel meminta para terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri dibebaskan. Novel tak mau hukum dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu.

''Sudah, dibebaskan saja daripada mengada-ada,'' kata Novel.

Lagipula, sejak awal Polri mengungkap dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap dirinya, Novel merasakan kejanggalan. Apalagi disebutkan jika keduanya menyerang Novel dengan alasan dendam. Novel mengaku tak pernah mengenal Rahmat dan Ronny.

''Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya,'' kata Novel.

Novel menyebut, dirinya sempat bertanya lebih dalam kepada para penyidik Polri yang menangani kasusnya. Namun tak ada jawaban. Begitu juga saat kasus ini naik ke tingkat penuntutan, Novel tak mendapat jawaban yang pasti dari pihak penuntut umum.

''Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,'' kata Novel. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/