Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Masjid Sunda Kelapa Gelar Salat Jumat Tanpa Gelombang Ganjil Genap

Masjid Sunda Kelapa Gelar Salat Jumat Tanpa Gelombang Ganjil Genap
Masjid Sunda Kelapa. (Istimewa)
Jum'at, 19 Juni 2020 13:53 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan ibadah shalat Jumat dengan dua gelombang yang diatur berdasarkan nomor ganjil genap tidak diberlakukan di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.

Kabid Umum dan Operasional Masjid Sunda Kelapa Laode menjelaskan alasan tidak dilaksanakannya sistem ganjil genap untuk ibadah shalat Jumat. Menurut dia, hal ini dikarenakan area masjid yang cukup luas.

"Kan dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu ada beberapa poin. Yang pertama itu untuk masjid lahannya luas itu enggak masalah (tidak bergelombang)," ujar Laode ketika dihubungi, Jumat (19/8/2020).

"Nah kami, Masjid Sunda Kelapa masuk kategori itu," sambungnya.

Menurut Laode, kondisi Masjid Sunda Kelapa dapat menampung banyak jamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak fisik. Jika sebelumnya hanya tiga ruang utama yang digunakan untuk ibadah shalat Jumat, kini seluruh kawasan masjid sudah dipersiapkan dan digunakan.

"Dalam kondisi normal itu hanya aula, ruang ibadah utama, sama serambi. Kalau sekarang seluruh area masjid digunakan, dengan halamannya, lapangan bola, pelataran semua dipakai," ungkapnya.

Adapun protokol kesehatan lain yang diterapkan oleh Masjid Sunda Kelapa adalah mewajibkan pengunjung menggunakan masker tanpa terkecuali Selain itu, pengelola masjid juga tidak menggelar karpet untuk shalat. Setiap jamaah diimbau membawa alas masing-masing.

"Kami anjurkan jemaah membawa sajadah sendiri. Karena sesuai protokol Covid-19 semua karpet digulung," ungkap Laode.

Jemaah juga diminta membawa agar membawa kantong pribadi untuk menyimpan alas kaki dan mengambil wudhu di rumah masing-masing. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya antrean di penitipan sepatu dan penumpukan jamaah di area tempat berwudhu.

Sebelumnya, DMI menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran itu diatur berdasarkan tanggal jatuhnya Jumat dan angka terakhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Apabila salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama. Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77