Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Penganiayaan

Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Penganiayaan
Nikita Mirzani. (Istimewa)
Senin, 22 Juni 2020 21:13 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada ketua pengadilan yang mengadili perkara ini, satu, menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Nikita telah menyebabkan mantan suaminya, Dipo Latief, mengalami luka. Sedangkan hal yang meringankan adalah Nikita menyesali perbuatannya dan meminta maaf, hidup berdamai setelah kejadian terlihat beberapa waktu sempat hidup rukun, serta terdakwa berstatus single parent atau orang tua tunggal.

Menanggapi tuntutan ini, pihak kuasa hukum Nikita akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dipo melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan.

Nikita lalu dijemput oleh polisi pada 31 Januari lalu lantaran dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia dijemput pada waktu dini hari di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat menetapkan Nikita sebagai tahanan kota sesuai permintaannya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan karena dia adalah orang tua tunggal.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/