Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  DPR RI

Penjelasan Komisi VIII DPR soal Ditariknya RUU PKS

Penjelasan Komisi VIII DPR soal Ditariknya RUU PKS
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Gambar: Dok. GoNews.co)
Selasa, 30 Juni 2020 22:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menarik RUU PKS dari Prolegnas 2020 untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021 mendatang. Sisa waktu yang tersedia di Tahun Sidang berjalan, diyakini tak cukup untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan Selasa (30/6/2020) malam, Marwan menyatakan, dalam memanfaatkan sisa waktu yang tersedia, pihaknya akan melanjutkan pembahasan revisi UU Kebencanaan. Jika pada bulan Oktober nanti, masih ada waktu yang memungkinkan, pihaknya mengusulkan agar dibahas RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Marwan menjelaskan, revisi UU Kebencanaan adalah inisiatif DPR. Panja RUU ini dipimpin oleh legislator Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily.

Harapannya, pembahasan revisi UU Kebencanaan dapat berjalan dengan baik dan optimal di sisa waktu yang ada. Ia memastikan, komunikasi positif dengan unsur pemerintah juga sudah dilakukan.

Terkait partisipasi publik, kata Marwan, pihaknya akan menerima masukan dari unsur masyarakat. Namun Marwan belum meyebut nama perwakilan-perwakilan unsur masyarakat yang akan dilibatkan tersebut.

Kompas melansir, Prolegnas 2020 setidaknya terdiri dari RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), empat RUU Omnibus Law (RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara).

Sementara itu, Komisi IV juga mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan.

Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, pimpinan Komisi IV telah menyampaikan surat bahwa RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan belum mulai dibahas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/