Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
2
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
9 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
3
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
10 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
10 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
13 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Home  /  Berita  /  Kriminal

RUU Pemilu, DPR Serap Aspirasi Pakar

RUU Pemilu, DPR Serap Aspirasi Pakar
Pimpinan Rapat Komisi II DPR RI dengan Pakar dalam pembahasan RUU Pemilu/Legislator Fraksi PDIP, Arif Wibowo (kanan). (Gambar: Ist./tangkapan layar video TV Parlemen)
Selasa, 30 Juni 2020 18:17 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada Selasa (30/6/2020), DPR menyerap aspirasi para pakar dalam kesempatan ini.

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggarini menyarankan beberapa pengaturan untuk masuk dalam UU Pemilu yang baru.

Beberapa usulan tersebut diantaranya, UU Pemilu menghapus ketentuan alokasi kursi dan bentuk daerah pemilihan (Dapil).

Kedua hal tersebut kata Titi, "(diserahkan oleh UU Pemilu baru, Red) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memasukkan prinsip-prinsip Universal dari alokasi kursi dan pembentukan Dapil,".

Prinsip Universal yang dimaksud adalah; kesatuan wilayah, kesetaraan populasi, kesamaan kepentingan atau komunitas, menjaga keutuhan wilayah, dan kekompakan Dapil.

Selanjutnya, saran Perludem, UU Pemilu juga mengatur bahwa sumber data penduduk yang dijadikan rujukan dalam penetapan alokasi kursi dan penetapan Dapil adalah Sensus Penduduk.

"Sehingga, peninjauan ulang terhadap alokasi kursi dan Dapil disamakan dengan siklus Sensus Penduduk yakni 10 tahun sekali," kata Titi.

Hal tersebut diminta Perludem untuk dilaksanakan secara transparan dan melibatkan banyak pihak. Perludem, juga menyarankan agar Dapil Khusus Luar Negeri ditetapkan terpisah dari Dapil Jakarta.

Untuk diketahui, Selasa yang sama, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) dan Menkumham RI telah menyepakati Perppu 2/2020 untuk menjadi Undang-Undang.

Terkait keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan Pemerintah itu, Ketua Komisi II DPR RI dalam kesempatan diskusi dengan wartawan Parlemen menyatakan, akan melanjutkan keputusan tersebut ke pimpinan untuk dilakukan pembahasan.

"Dan kemudian persetujuan tingkat II di paripurna nanti betul-betul menjadi undang-undang yang terkait dengan soal perubahan tahapan persiapan Pilkada serentak tahun 2020," kata Doli.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional, Metropolitan, Voli
wwwwww