Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Politik

PPP Usulkan Klausul Koperasi Syariah dalam Pembahasan Omnibus Law Ciptaker

PPP Usulkan Klausul Koperasi Syariah dalam Pembahasan Omnibus Law Ciptaker
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dan Anggota DPR RI, Syamsurizal usai menerima DPRD Pamekasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Selasa, 30 Juni 2020 18:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Syamsurizal mengatakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai yang menyalurkan aspirasi umat Islam mengusulkan untuk dibuat klausul Koperasi Syariah dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini dibahas dalam Badan Legislasi DPR.

"Jika saat ini ada bank syariah dan bank konvensional, maka kami kira penting juga dibuat koperasi syariah. Hal ini menjadi wajar mengingat kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah terus mengalami peningkatan. Sehingga perlu diatur konsep syariah sebagai respon positif terhadap keinginan masyarakat dewasa ini," ujar Syamsurizal, Selasa (30/6/2020).

Ia menambahkan, konsekuensi dari koperasi syariah ini nantinya akan banyak membutuhkan para ulama yang ada dalam dewan syari'ah nasional untuk memberikan masukan sekaligus terlibat aktif dalam mekanisme kesyariahan di koperasi.

"Selain konsep Syariah dalam Koperasi, PPP juga mengusulkan Lembaga penjamin pinjaman Keuangan Koperasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan simpanan bagi anggota koperasi," tandasnya.

Ia menyebutkan, selama ini banyak koperasi yang tidak berjalan dengan baik bahkan modal awal usahanya habis diakibatkan karena sistem menejemen kuangannya belum ada yang menjamin.

"Sehingga ke depan diperlukan sebuah lembaga yang bisa memberikan jaminan serta mengawasi keuangan koperasi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77