Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
8 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Beladiri

Diduga Libatkan Gubernur Papua Barat, Transparency International Minta KPK Usut Tuntas Kasus Wahyu Setiawan

Diduga Libatkan Gubernur Papua Barat, Transparency International Minta KPK Usut Tuntas Kasus Wahyu Setiawan
Senin, 13 Juli 2020 20:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola meminta KPK mengusut tuntas kasus Wahyu Setiawan yang diduga tidak hanya menerima suap dari politisi Harun Masiku, tapi juga dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. TII beralasan, kasus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hanya merekam sedikit dari banyaknya kasus korupsi politik di Indonesia.

Menurut Alvin, jika KPK dan penegak hukum lain sejak awal berani membongkar kasus yang melibatkan partai politik dan elite-elite partai politik, jumlahnya akan cukup banyak.

"Kondisi ini tentu membuat kita khawatir soal kualitas demokrasi kita saat ini. Jangan-jangan, pemilu yang selama ini dikatakan demokratis justru dikooptasi untuk kepentingan elite partai dan oligarki," kata Alvin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Sebagaimana diwartakan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Hal itu terkait proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat. Atas fakta itu, lembaga antirasuah diminta berani mengungkap sampai tuntas kasus tersebut, yang diduga melibatkan elite partai politik dan kepala daerah.

Alvin Nicola berpendapat, dugaan suap Gubernur Papua Barat kepada Wahyu Setiawan harus diusut tuntas. "Sejak awal, terutama pasca terbitnya undang-undang KPK yang baru dan pimpinan baru, TII sebenarnya ragu pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri berani mengusut korupsi politik. Namun yang jelas, publik berharap kasus ini bisa diusut tuntas, karena kebijakan yang dihasilkan politisi akan sangat berdampak kepada publik," ujar Alvin.

Di lain pihak, Alvin juga menuntut KPU berbenah diri. Jangan sampai ada lagi kasus anggota KPU yang terbelit perkara suap di kemudian hari. KPU perlu mengevaluasi sistem integritas internal di lembaganya secara menyeluruh. Sistem yang menjamin keamanan pelaporan dan pengawasan internal perlu dibangun. "KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga perlu memperkuat skema antikorupsi dan koordinasi yang rutin terhadap potensi kecurangan," jelasnya.

Telah disampaikan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum ini, Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dugaan suap itu diberikan dengan keyakinan Wahyu dapat membantu agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.

"Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dari sepupunya bernama Ika Indrayani," demikian jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Terakhir, dalam kesaksian pada persidangan hari Kamis (9/7) lalu, Rosa Muhammad Thamrin Payapo membenarkan hal itu. Ia bahkan menyebut menerima dana itu di kediaman resmi Gubernur Dominggus di Manokwari.***

wwwwww