Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Yang Harus Masyarakat Mengerti tentang Redenominasi Rupiah

Yang Harus Masyarakat Mengerti tentang Redenominasi Rupiah
Ilustrasi.
Senin, 13 Juli 2020 11:07 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) telah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

Beberapa nilai manfaat dari redenominasi, yaitu pertama untuk kemudahan dan penyederhanaan sistem pencatatan keuangan bagi Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Terutama soal kemudahan teknik perhitungan rupiah karena selama ini selalu melibatkan banyak digit yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam transaksi.

Khusus bagi Pemerintah, redenomominasi akan mempermudah penyusunan APBN yang nilainya saat ini sudah mencapai ribuan triliun rupiah

Tidak hanya itu, redenominasi dinilai mampu meningkatkan citra rupiah terhadap mata uang negara lain. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kuotasinya akan sama dengan mata uang di negara lain.

Hal-hal positif tersebut, dijelaskan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati dalam siaran persnya yang dikutip GoNews.co, Senin (13/7/2020).

Namun, kata Anis, "ada persepsi dan kekhawatiran di masyarakat bahwa redenominasi rupiah sama dengan sanering. Dikhawatirkan banyak pemilik modal yang akan mengkonversikan uang rupiahnya ke dalam valuta asing, khususnya dolar AS,".

Padahal menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, kedua kebijakan itu berbeda. Redenominasi hanya mengurangi jumlah digit tanpa mengurangi nilai uangnya. Sementara sanering adalah mengurangi daya beli dan nilai uangnya.

Risiko lain, Anis menjelaskan, yakni terkait potensi kenaikan harga karena pembulatan harga ke atas secara berlebihan akibat dari pengusaha dan pedagang yang menaikkan harga semaunya.

"Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat," ungkap Anis.

Karena itu, tambah Anis, harus ada sosialisasi dan edukasi secara aktif, intensif dan berkesinambungan kepada masyarakat tentang apa itu redenominasi. Hal lain yang sangat diperlukan dalam pandangan Anis adalah kerja sama yang baik antara pemerintah, BI dan OJK serta didukung perbankan, asosiasi industri dan pengusaha, lembaga pendidikan serta lembaga masyarakat lainnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/