Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
24 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
24 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
24 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Ketua DPR Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Ketua DPR Puan Maharani: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP
Kamis, 16 Juli 2020 15:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Panacasila (HIP) yang menuai polemik.

"Konsep RUU BPIP itu yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7/2020).

Lebih lanjut, konsep yang disampaikan Pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal atau berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Substansi pasal-pasal RUU BPIP, sambungnya, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dipastikannya sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsideran mengingat, juga sudah terdapat dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme," ujar Puan.

DPR dan pemerintah pun bersepakat soal konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan disosialisasikan kepada masyarakat agar ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik.

DPR dan pemerintah berharap agar segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir akibat polemik RUU HIP tidak terjadi lagi dan semua elemen bisa kembali rukun serta fokus dalam penanggulangan pandemi Covid-19.***

wwwwww