Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Bagaimana Pesantren Menyelenggarakan Pendidikan dan Hubungannya dengan Pemerintah

Bagaimana Pesantren Menyelenggarakan Pendidikan dan Hubungannya dengan Pemerintah
Ilustrasi Pesantren Tahfizh Miftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah, yang berjuang mandiri dalam upaya pengembangan ke pelaksanaan Dikdas. (Foto: Ist.)
Minggu, 19 Juli 2020 05:22 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyatakan, sejauh ini pesantren beroperasi dengan mandiri, sehingga tak ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) mengenai penerapan pungutan biaya untuk para santri.

"Bisanya kalau pesantren, mereka karena mandiri, independen, nggak ada Juklak Juknis khusus mengenai biaya, batas atas, batas bawah. Bahkan banyak pesantren gratis," kata Yandri kepada wartawan, Rabu (16/7/2020).

Yandri melanjutkan, jika ada pesantren yang menerapkan biayanya mahal, hal tersebut mungkin karena kualitas dan faslitas yang disediakan untuk para santri memang memadai. "Jadi nggak bisa dibuat aturan bahwa biaya masuk sekian,".

Terkait perlukah dibuat aturan khusus mengenai standar pungutan biaya yang dibebankan pada para santri/wali santri, Yandri berpandangan hal tersebut, "tidak perlu,".

Siapa Menaungi Pesantren

Sebagaimana diketahui, pesantren-pesantren banyak yang juga menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Modelnya berupa madrasah, baik Diniah maupin Tsanawiyah. Dan mereka beroperasi di bawah Kementerian Agama.

Penelusuran GoNews.co, ada juga pesantren yang menggelar Dikdasmen bukan madrasah, melainkan SD (Sekolah Dasar). Otoritasnya menyatakan, "kami ikut kemendikbud,".

Temuan tersebut, di luar kebiasaan yang dipaparkan Yandri. Kata dia, "Jika pesantren ada sekolahnya, biasanya langsung otomatis di bawah Kemenag. Kecuali boarding yang bukan pesantren, itu di bawah Kemendikbud. Tapi kalau madrasah, itu di bawah Kemenag,".

Mungkinkah Pesantren menyelenggarakan pendidikan dasar berupa SD, bukan Madrasah Diniah? Menurut Yandri, "tidak ada,".

Dukungan Anggaran Pemerintah untuk Pesantren

Yandri menyatakan, hak-hak pesantren dalam bentuk dukungan pendanaan dari pemerintah memang belum dijabarkan secara detil. "Kalaupun ada perintah (bahwa, red) pendanaan pesantren itu bisa dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)".

"Baru kemarin itu kan di Komisi VIII diketok yang dari APBN Rp 2,6 triliun, itu bantuan untuk Pesantren. Ada yang Rp 25 juta, ada yang Rp 50 juta, kecil juga, nggak siginifikan. Karena jumlah pesantren kan hampir 27 ribu. Jadi kalau 27 ribu dikali Rl 50 juta saja kan hampir Rp 10 triliun," kata Yandri.

Itulah angka yang berhasil diperjuangkan untuk membantu pesantren di masa pandemi Covid-19. Setelah Covid-19 berakhir, Yandri berharap dukungan pembiayaan tersebut tetap berlanjut.

"Harusnya iya, karena perintah Undang-Undang," ujar Yandri.

Mengutip UU 18/2019 tentang Pesantren, Bab V UU tersebut mengatur:

Pasal 48

(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantrenberasal dari masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(5) Sumber pendanaan pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 49

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

(2) Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres)

Dana Abadi

Pada 14 April 2020, Kementerian Keuangan RI mengumumkan, anggaran penanganan COVID-19 tidak mengurangi mandatory spending pendidikan 20%, termasuk tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran tahun 2020 sebesar Rp18 triliun sesuai Perpres No.54 Tahun 2020.

Realisasi DPPN pada Tahun 2020 ini akan mempertimbangan ketersediaan dan kondisi keuangan negara.

Lansiran Kemenkeu itu menyebut, "dikutip dari situs LPDP, total akumulasi DPPN yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga saat ini adalah sebesar Rp51,117 triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya,".

Mengutip pasal 5 Perpres No.54 Tahun 2020 yang disebut Kemenkeu tersebut, pasal (2) Perpres itu mengatur, "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.C00,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk: a. Pengembangan pendidikan nasional; b. Penelitian; c. Kebudayaan; dan d. Perguruan tinggi.

"Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," bunyi ayat (3) pasal 5 Perpres itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pendidikan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/