Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Perpres Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi telah Diterbitkan

Perpres Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi telah Diterbitkan
Presiden RI, Joko Widodo. (Gambar: Tangkapan layar/Dok. BPMI)
Selasa, 28 Juli 2020 16:01 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi (Perpres Nomor 75/2020) tindak pidana, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam Perpres Nomor 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Selasa (28/7/2020) dalam lansiran antaranews.com.

Dalam Perpres yang dikeluarkan pada 6 Juli 2020 itu, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas tiga hal yakni, rehabilitasi, baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Kemudian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Hak yang ketiga yakni berupa kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

"Dengan Perpres Nomor 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," kata Dini Purwono.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/