Keluar Rumah Tanpa Masker di Pekanbaru, Anda Bakal Didenda Rp250 Ribu
Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 pada dua pekan terakhir, seiring semakin terabaikannya protokol kesehatan.
''Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan, kami sanksi dengan kerja sosial atau denda Rp250 ribu,'' kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat (31/7/2020).
Kata Azwan kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupan baru, sehingga berakibat Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran Virus Covid-19.
''Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur Forkopimda saat rapat evaluasi penanganan Covid-19,'' katanya.
Kata dia, kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada Perwako perilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.
''Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitasi Pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur. Setelah selesai akan langsung diterapkan,'' tukasnya. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | GoRiau.com |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Kesehatan, Riau |