Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Keluar Rumah Tanpa Masker di Pekanbaru, Anda Bakal Didenda Rp250 Ribu

Keluar Rumah Tanpa Masker di Pekanbaru, Anda Bakal Didenda Rp250 Ribu
Ilustrasi.
Sabtu, 01 Agustus 2020 09:38 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi setiap pelanggar protokol kesehatan, khususnya orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan pada masa pandemi Virus Corona.

Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 pada dua pekan terakhir, seiring semakin terabaikannya protokol kesehatan.

''Kalau tak pakai masker dan abaikan protokol kesehatan, kami sanksi dengan kerja sosial atau denda Rp250 ribu,'' kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat (31/7/2020).

Kata Azwan kebijakan ini dibuat Pemko untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat yang mulai kendor setelah memasuki tatanan adaptasi kehidupan baru, sehingga berakibat Pekanbaru kembali masuk ke zona merah penyebaran Virus Covid-19.

''Sanksi ini diberlakukan dengan kesepakatan bersama unsur Forkopimda saat rapat evaluasi penanganan Covid-19,'' katanya.

Kata dia, kebijakan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Itu juga sudah tertuang pada Perwako perilaku hidup baru masih sanksi bertahap.

Adapun regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.

''Isi Perwako sudah kami sempurnakan dan diajukan untuk difasilitasi Pemerintah Provinsi Riau guna disetujui Gubernur. Setelah selesai akan langsung diterapkan,'' tukasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:GoRiau.com
Kategori:Umum, Pemerintahan, Kesehatan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/