Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
16 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  DPR RI

6 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah Serap Anggaran Penanggulangan Covid-19

6 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah Serap Anggaran Penanggulangan Covid-19
Ketua Tim Pengawas Covid-19/Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. (Gambar. Dok. Ist.)
Selasa, 04 Agustus 2020 16:21 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pengawas Covid-19 yang juga Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020.

Angka itu, lanjut Muhaimin, lantaran ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran itu diperuntukkan untuk; Penanganan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, Perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, Pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 triliun, Insentif dunia usaha sebesar Rp 123,46 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, dan sektor kementrian/Lembaga dan Rp 106,11 triliun. Jadi total (belanja) mencapai Rp 2.739 triliun.

"Sekalipun kita berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk penanggulangan Covid, dan pemulihan ekonomi," kata Muhaimin kepada wartawan parlemen, Selasa (4/8/2020).

Berdasarkan laporan pemerintah, lanjut Muhaimin, dari total anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun itu, yang terserap atau terealisasi baru 19% atau Rp 136 triliun. Hal ini, menurut politis PKB itu, mengharuskan pemerintah melakukan beberapa hal untuk perbaikan:

1. Program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar covid serta menghindari munculnya kluster baru. Dimana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai lebih dari 106.000 orang.

2. Anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalaui program padat karya atau lainnya.

3. Akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

4. Harus melakukan Konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan. Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan di masing-masing kementrian/lembaga, pemerintah Provinsi dan Kabupaten, harus segera disingkronkan.

5. Harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan.

6. Dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/