Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan

Dicekoki Miras oleh Pelacur Langganannya, PNS Kehilangan Mobil Usai Kencan
Ilustrasi PSK. (tribunnews)
Minggu, 09 Agustus 2020 09:19 WIB
SALATIGA - Seorang pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Salatiga, kehilangan mobilnya setelah berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) atau pelacur langganannya.

Polisi telah berhasil menangkap pelaku pencuri mobil PNS tersebut. Ternyata, PSK yang dikencaninya.

Dikutip dari detikcom, saat berkencan, sang PSK mencekoki PNS pelanggannya itu dengan minuman keras, sehingga mabuk dan pingsan.

''Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka melarikan kendaraan korban,'' kata Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat dalam rilis perkara di Mapolres Salatiga, Sabtu (8/8/2020).

Rahmad mengatakan, modus pelaku sangat licin. Pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban, yakni PNS berusia 53 tahun yang menjadi pelanggannya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, petugas melakukan pengejaran hingga menangkap korban di Kabupaten Purwodadi.

''Setelah pengejaran yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil yang dibawa kabur dari pelapor,'' tuturnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

''Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/