Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Guna Menggerakkan Ekonomi Nasional, DPR Dukung Program Subsidi Upah Senilai Rp37,7 Triliun

Guna Menggerakkan Ekonomi Nasional, DPR Dukung Program Subsidi Upah Senilai Rp37,7 Triliun
Kamis, 13 Agustus 2020 12:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Guna menggerakkan roda perekonomian nasional, pemerintah merencanakan membentuk program subsidi upah dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun bagi 15,7 juta orang penerima.

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengaku sangat mendukung langkah pemerintah tersbut.

Pasalnya menurut politisi Gerindra ini, Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan semata, tetapi juga berdampak pada sektor lainnya, terutama sektor perekonomian, baik secara nasional maupun global.

"Maka, pemerintah dituntut untuk memformulasikan kebijakan-kebijakan strategis yang dapat menekan laju penularan virus dan disaat bersamaan menggerakan roda ekonomi masyarakat. Kami fikir, program ini baik dan layak untuk didukung oleh semua pihak," ujar Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Kamis (13/8/2020).

Program tersebut menurutnya, juga dalam rangka meningkatkan penyerapan anggaran pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menggenjot kembali roda perekonomian dan menekan kontraksi ekonomi yang semakin dalam di kuartal III.

"Salah satu poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait dengan sosialisasi program dan pendataan harus dilakukan dengan cepat dan massif kepada para pekerja dan buruh yang berhak menerima," urainya.

Hal ini kata Dia, supaya dalam implementasinya nanti dapat dirasakan maanfaatnya oleh masyarakat dengan baik dan optimal.

Untuk diketahui, setidaknya, ada 15,7 juta pekerja yang ditargetkan akan menerima subsidi dari pemerintah ini. Subsidi gaji ini akan diberikan pada kuartal III dan kuartal IV dengan nilai setiap kuartal Rp 1,2 juta per orang. Dengan begitu, secara total setiap pekerja akan mendapat Rp 2,4 juta. Rencananya, program ini akan dimulai pada September 2020 mendatang dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun.

Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Selasa (11/8/2020). "Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," katanya.

Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri. Melainkan sudah otomatis tercatat secara kolektif oleh perusahaan tempat bekerja.

Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

"Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat, dan tepat sasaran," ujarnya.

Untuk itu, Ida menyebutkan pekerja atau buruh yang mendapat insentif harus memenuhi seluruh persyaratan, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Proses penyaluran subsidi gaji ini nantinya disalurkan melalui oleh Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

"Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah," tutupnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/