Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
24 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Kriminal

DPR Berharap Revisi UU Penanggulangan Bencana Selesai di Masa Sidang saat Ini

DPR Berharap Revisi UU Penanggulangan Bencana Selesai di Masa Sidang saat Ini
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Ace Hasan Syadzily. (Gambar: Tangkapan layar virtual)
Sabtu, 15 Agustus 2020 14:52 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Ace Hasan Syadzili menyatakan, seharusnya saat ini Presiden RI Joko Widodo sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU Penanggulangan Bencana tahun 2007.

Dalam sebuah webinar bersama Amcolabora pada Sabtu (15/8/2020) jelang sore hari, politisi partai Golkar ini mengisahkan bahwa sebetulnya revisi terhadap UU Penanggulangan Bencana sebetulnya sudah pernah bergulir antara pemerintah dan DPR di masa yang lalu. Namun saat ini, RUU Penanggulangan Bencana menjadi inisiatif DPR RI. 

“Draft kami susun, kami ajukan dalam Paripurna 3 bulan lalu. 3 bulan lalu juga sudah diserahkan kepada Presiden. Seharusnya saat ini Presiden sudah menyerahkan Surpres untuk sama-sama kita membahasnya di DPR pada masa sidang ini. Kita bahas DIM,” kata Ace.

Sekilas mengenai substansi dalam RUU Penanggulangan Bencana ialah, RUU ini akan menjadi penguat bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB diberi kewenangan membuat satuan kerja di daerah untuk percepatan penanggulangan bencana, walaupun memang saat ini di daerah sudah ada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

RUU Penanggulangan Bencana inisiatif DPR RI ini, juga mendorong penguatan porsi anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk penanggulangan bencana.

Ace mengingatkan kesadaran bahwa bagaimana pun Indonesia adalah negara yang tidak bisa lepas dari bencana. Sehingga perhatian terhadap kebencanaan sangat penting untuk ditingkatkan.

Dalam setiap proyek pembangunan bangsa, Ace juga menekankan pentingnya kajian potensi terjadinya bencana di lokasi proyek sebagai salah satu langkah mitigasi.

RUU Penanggulangan Bencana inisiatif DPR RI ini juga mendorong penguatan peran TNI Polri secara lebih jelas. RUU ini juga menekankan pentingnya perhatian pada kelompok rentan dalam penanggulangan bencana.

“Kami Komisi VIII sangat berharap RUU Penanggulangan Bencana ini bisa selesai dalam masa sidang ini,” kata Ace.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Banten, DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional, Metropolitan
wwwwww