Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  DPR RI

Catatan Kritis atas Uang Pecahan Rp 75.000 di HUT RI ke-75

Catatan Kritis atas Uang Pecahan Rp 75.000 di HUT RI ke-75
Specimen uang pecahan Rp75.000,-. (Gambar: Ist./BI)
Senin, 17 Agustus 2020 16:38 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menyatakan, perlu kajian mendalam atas agenda peluncuran uang pecahan Rp 75.000 di tengah hegemkni RUT RI ke-75.

Pertama, kata Heri kepada Wartawan Parlemen, Senin (17/8/2020), terkait produksi. Bila produksinya di dalam negeri maka akan baik untuk perekonomian, setidaknya sektor percetakan akan menerima manfaatnya. "Namun bila dicetak di luar negeri maka keuntungan tersebut akan dinikmati oleh percetakan asing,".

Kedua, perbankan harus menyesuaikan berbagai instrumen untuk menyambut uang baru tersebut. Ada beban biaya yang harus disiapkan misalnya menyangkut IT pada ATM yang harus bisa menerima pecahan Rp. 75.000.

"Bila biaya yang ditanggung perbankan cukup besar maka bisa dijadikan alasan untuk makin lama menurunkan suku bunga pinjaman karena adanya penambahan beban biaya tersebut," kata Heri.

Padahal, Ia melanjutkan, mengingat Indonesia dalam upaya pemulihan ekonomi akibat Pandemi, "salah satu kendala pemulihan perekonomian adalah keengganan perbankan untuk segera menurunkan suku bunga pinjaman mengikuti penurunan suku bunga acuan BI7DRR yang sudah diturunkan oleh Bank Indonesia ke level 4 persen,".

Ketiga, menurut Heri, peluncuran pecahan uang Rp 75.000 bisa mengganggu agenda redenominasi rupiah. Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redemoninasi). Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.

"Urgensi redenomisasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencatuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. RUU Redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2020-2024. Kehadiran pecahan Rp. 75.000 akan semakin menambah banyak mata uang yang akan diredenominasi sehingga otomatis akan semakin membengkaknya biaya,".

Keempat, tidak sejalan dengan perkembangan transaksi non-tunai. Pada 17 Agustus 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Indonesia Standard (QRIS) dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan untuk menyambut dinamika pembayaran non-tunai yang semakin marak dilakukan masyarakat baik melalui uang elektronik maupun melalui aplikasi.

"Praktik pembayaran non-tunai telah diterapkan di berbagai tempat, bahkan ada yang sifatnya wajib yakni pembayaran di gerbang tol. Seharusnya Bank Indonesia konsisten dengan program digitalisasi alat pembayaran. Kehadiran uang pecahan Rp. 75.000 hanya akan menghambat perkembangan penggunaan uang digital yang sudah setahun ini digalakkan oleh BI," kata Heri.

Kesimpulannya, tandas Heri, secara simbolik peluncuran uang pecahan Rp. 75.000 sangat baik menyambut momentum kemerdekaan yang ke-75. Capaian pembangunan selama 75 tahun patut dirayakan dengan kehadiran hal-hal baru, di antaranya uang pecahan Rp.75.000.

"Namun dalam momentum Pandemi Covid-19, kehadiran uang baru Rp. 75.000 masih perlu dikaji efektifitasnya dalam mendorong pemulihan ekonomi. Dari pemaparan di atas tampaknya kehadiran uang baru lebih banyak kontraproduktifnya dibanding unsur kemanfaatannya," tutup dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/