Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
49 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
28 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Politik

Inilah 8 Maklumat Menyelamatkan Indonesia dari KAMI

Inilah 8 Maklumat Menyelamatkan Indonesia dari KAMI
Selasa, 18 Agustus 2020 12:02 WIB
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan resmi dideklarasikan pada siang ini, Selasa (18/8) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta. Tercatat ada sebanyak 153 deklarator yang akan mendeklarasikan KAMI.

Selain deklarasi, KAMI juga akan mengeluarkan maklumat untuk menyelamatkan Indonesia. Maklumat ini terdiri dari delapan butir yang menyoroti masalah bangsa, mulai dari masalah ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan ham, hingga sumber daya alam.

Sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan, KAMI menegaskan kesiapan diri dengan segala pemikiran dan langkah-langkah solutif, untuk tata kelola yang konstruktif dalam kapasitas profesional dengan komitmen kerakyatan yang amanah, berintegritas bagi perbaikan dan perubahan menyelamatkan Indonesia.

Dalam maklumat ini, KAMI turut memanggil seluruh elemen dan komponen bangsa, tokoh-tokoh agama, sultan atau raja-raja nusantara, masyarakat adat, cendekiawan, seniman atay budayawan, guru atau dosen, santri, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, pedagang atau saudagar, purnawirawan, TNI/POLRI, aparat sipil negara, emak-emak, dan seluruh elemen masyarakat lainnya untuk bangkit bersama mengawal maklumat ini menyelamatkan Indonesia, dalam semangat persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan kemajemukan.

Adapun kedelapan butir Maklumat Menyelamatkan Indonesia itu adalah sebagai berikut:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh- sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga- lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77